BUMDES Wonoketingal
- Ketua : Bpk. Tohirin
- Skretaris : Bpk. Ngadiyan
- Bendahara : Bpk. H Agus Wibowo
Pelaksana Operasional Dan Pengawas Mengikuti Ketentuan Pasal 26 Pp 11 Tahun 2021 Dengan Rincian Masa Jabatan Pengurus Bumdes Adalah Dalam Satu Kali Masa Jabatan Sebanyak 5 (Lima) Tahun Dan Dapat Diperpanjang Dua Kali
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Download secara lengkap PP_Nomor_11_Tahun_2021 – Bumdes Wonoketingal2