Linmas Desa Wonoketingal

TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 27

  • Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:
    1. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skalakewenangan Desa/Kelurahan;
    2. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
    3. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
    4. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
    5. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
    6. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
    7. membantu upaya pertahanan negara;
    8. membantu pengamanan objek vital; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
  • Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
    1. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan
    2. membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

Download PDF selengkapnya