Linmas Desa Wonoketingal
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 27
- Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:
-
- membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skalakewenangan Desa/Kelurahan;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
- membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu upaya pertahanan negara;
- membantu pengamanan objek vital; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
-
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan
- membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.