Pemerintah Desa

BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG
DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu

Kepala Desa
Pasal 12

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Kepala Desa mempunyai wewenang:
      1. a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
      2. b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
      3. c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
      4. d. menetapkan Peraturan Desa;
      5. e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
      6. f. membina kehidupan masyarakat Desa;
      7. g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
      8. h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
      9. i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
      10. j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
      11. k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
      12. l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
      13. m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
      14. n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      15. o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    • a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • d. menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
    • e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan kesetaraan gender;
    • f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
    • g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    • h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    • i. mengelola keuangan dan aset Desa;
    • j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    • k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    • l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    • m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    • o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
    • p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  2. Untuk mendamaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf k, Kepala Desa dapat dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat.
  3. Segala perselisihan yang telah didamaikan oteh Kepala Desa dan diterima oleh pihak-pihak yang berselisih bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Desa harus bersikap dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 15

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penanggungjawab utama di bidang pembangunan Kepala Desa dibantu oleh lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa yang merupakan mitra dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada kepentingan masyarakat.

Bagian Kedua
Perangkat Desa

Paragraf 1
Sekretaris Desa

Pasal 16

  1. Sekretariat Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi dan tata usaha Desa.
  2. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berada dibawah serta bertanggungjawab kepada KepalaBDesa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai wewenang dan kewajiban:
      • a. melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan Perangkat Desa;
      • b. mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
      • c. menyusun Program Kerja Tahunan Desa;
      • d. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
      • e. menyusun laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
      • f. menyusun Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
      • g. melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan;
      • h. melaksanakan urusan keuangan;
      • i. melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
      • j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Paragraf 2
Kepala Urusan Pemerintahan dan Umum

Pasal 17

Kepala Urusan Pemerintahan dan Umum mempunyai tugas:

  1. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidangpemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  2. mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  3. membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadappenyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU);
  4. membantu pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. membantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan Catatan sipil;
  6. menyiapkan administrasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  7. membantu dan menyiapkan bahan-bahan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  8. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  9. melakukan administrasi umum;
  10. melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
  11. melakukan urusan rumah tangga desa;
  12. melakukan pengaturan pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
  13. melakukan urusan tata usaha Desa;
  14. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan Pemerintah Desa;
  15. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Paragraf 3
Kepala Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Pasal 18

Kepala Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:

  1. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat;
  2. melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
  3. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidangperekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat;
  4. melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
  5. melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di desa;
  6. membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah pembangunan Desa bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  7. melakukan bimbingan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
  8. membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya:
  9. membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pramuka dan Organisasi kemasyarakatan lainnya;
  10. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat;
  11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Paragraf 4
Kepala Urusan Keuangan

Pasal 19

Download Perda No.8 tahun-2015 lengkap