Bada Permusyawaratan Desa

FUNGSI DAN TUGAS BPD

Bagian Kesatu
Fungsi BPD
Pasal 34

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desabersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Bagian Kedua
Tugas BPD
Pasal 35

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download pdf selengkapnya