Bada Permusyawaratan Desa
FUNGSI DAN TUGAS BPD
Bagian Kesatu
Fungsi BPD
Pasal 34
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desabersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bagian Kedua
Tugas BPD
Pasal 35
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.